Sukses

Kampanye Pilkada Sukoharjo Dilakukan Secara Virtual, Seperti Apa?

Ada beberapa opsi kampanye pasangan calon dalam Pilkada Sukoharjo. Misalnya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK.

Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menyatakan kampanye tatap muka pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) harus dilaksanakan secara virtual dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo.

Tahapan kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.

Dalam regulasi itu disebutkan masa kampanye pasangan calon dilaksanakan selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Ada beberapa opsi kampanye pasangan calon dalam Pilkada Sukoharjo. Misalnya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kampanye tatap muka dilakukan secara virtual. Sementara, kampanye rapat umum terbuka yang biasanya melibatkan massa dalam jumlah besar juga diganti secara virtual.

"Rapat umum di lapangan dengan kerumunan massa sangat berisiko dalam persebaran pandemi Covid-19. Pelaksanaan kampanye pasangan calon harus mengacu pada PKPU No 5/2020," kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, saat berbincang dengan wartawan, Sabtu, 20 Juni 2020. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Panwascam Telah Diaktifkan

Selain kampanye rapat umum terbuka, KPU Sukoharjo mengatur pelaksanaan debat terbuka antarpasangan calon. Jumlah pengunjung yang mendampingi masing-masing pasangan calon dibatasi.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan masa kerja panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) telah diaktifkan. Mereka bakal mengawasi tahapan lanjutan Pilkada Sukoharjo termasuk pemutakhiran data pemilih.

Anggota Panwascam bakal berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) apabila ada temuan data pemilih bermasalah.

"Pada prinsipnya anggota Panwascam siap kembali bekerja mengawal tahapan lanjutan pilkada di tengah pandemi Covid-19," kata dia.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini