Sukses

Mahfud Md Jelaskan Alasan Pilkada 2020 Harus Tetap Dilaksanakan

Pemerintah bersama DPR sepakat mengadakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020, meski masih ada Pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR sepakat mengadakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020, meski masih ada Pandemi Covid-19.

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui ada pro kontra atas keputusan tersebut.

Hl ini disampaikannya dalam Webinar Internasional bertema An Election in the Time of Pandemic: "Protecting the Quality of Democracy and Potential Corruption," yang diselenggarakan atas kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Kedeputian l Kemenko Polhukam, Bawaslu dan GIZ.

"Ada yang khawatir, boros itu pak. Ya bisa kalau ditunda-tunda terus. Yang dikorbankan secara ekonomis bisa lebih banyak. Oleh sebab itu pemerintah bersama KPU bersama DPR, bersama daerah bicara. Bagaimana caranya mengatasi, pokoknya harus pilkada. Kita bicara dengan KPK ini diawasi agar tidak terjadi korupsi," kata Mahfud, Kamis (25/6/2020).

Menurut dia, berakhirnya Covid-19 yang sulit diprediksi menjadi alasan kenapa Pilkada 2020 tetap dilaksanakan.

"Itulah sebabnya kita membuat kebijakan kita harus hidup normal kembali. Kita harus hidup normal kembali. Jangan kita dikurung terus, jangan kita disandera. Mau mengadakan pilkada ditunda, pilkada ditunda, mari kita bikin kenormalan baru, kenapa? Karena kalau kita terus ikut dengan keadaan Covid-19 tidak jelas ini, maka pemerintahan kita tidak berjalan normal, maka kita harus normalkan sekarang. Caranya apa? Normal baru," ungkap Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Ada Banyak Plt

Pemerintah yang tak normal yang dimaksud Mahfud, adalah banyaknya daerah yang akan dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) yang tak memiliki kewenangan secara definitif.

"Pertama kita hindari kepala daerah kepala daerah yang di Plt-kan terus. Plt, Plt, Plt, padahal tidak jelas jalan. Padahal Plt itu tidak mempunyai kewenangan definitif. Sehingga pemerintah bersama DPR, bersama KPU udalah jangan mundur lagi tanggal 9. Maka diputuskan bahwa tanggal 9 Desember 2020 ini akan tetap dilaksanakan Pilkada serentak," pungkasnya.