Sukses

DPR Ingatkan 3 Indikator yang Harus Dijaga dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak

Para calon kandidat yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 harus menyampaikan visi-misinya. Untuk itu perlu adanya forum debat kandidat.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai ada tiga indikator yang harus dijaga dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang harus diperhatikan di tengah pandemi COVID-19.

Pertama, terkait tingkat partisipasi pemilih dimana harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat bahwa tanggal 9 Desember 2020 merupakan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Kita punya waktu enam bulan untuk menyosialisasikan, memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat bahwa Pilkada dan kesehatan penting," kata Doli dalam diskusi bertajuk "Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. 

Dilansir dari Antara, poin kedua adalah perlu adanya pengawasan terhadap berbagai kecurangan dalam Pilkada harus dilakukan termasuk adanya potensi penyimpangan dan ketidakadilan dalam pelaksanaannya.

"Namun, saya yakin bahwa masyarakat sekarang sudah cerdas secara politik, itu menjadi bagian untuk menjadi kekuatan pengawasan bersama Bawaslu," ujar politikus Partai Golkar ini. 

Poin ketiga, para calon kandidat yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 harus menyampaikan visi-misinya. Untuk itu perlu adanya forum debat kandidat.

Terkait hal ini, Komisi II DPR ingin memastikan ada forum penyampaian visi-misi dan debat kandidat yang disesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19. 

"Jadi kesimpulannya adalah kita sudah mengambil keputusan politik dan juga sudah menjadi keputusan hukum, tinggal kita bisa melaksanakannya dengan baik. Ini butuh komitmen semua," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Peraturan KPU dan Bawaslu Sudah Diperbaharui

Doli mengatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah berjalan. Selain itu, semua perubahan peraturan sudah disiapkan terutama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada juga sudah disetujui Komisi II DPR.

Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu juga sudah diperbaharui. Alat-alat dukungan bantuan kesehatan sedang dipersiapkan sehingga penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam Pilkada 2020 sudah ada titik terang.

"Tinggal tantangannya adalah mengoperasionalisasikannya, bagaimana semua alat-alat yang sudah disiapkan bisa sampai dan dipergunakan dengan baik, untuk di level paling bawah maupun masyarakat sampai nanti tanggal 9 Desember 2020," jelasnya.Â