Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 623 orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjalani pemeriksaan cepat dengan menggunakan rapid test.
"Pemeriksaan terhadap jajaran KPU Tanjungpinang dengan menggunakan rapid test merupakan perintah KPU RI. Kebijakan itu diberlakukan secara nasional untuk memastikan tidak ada petugas yang tertular COVID-19," kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution saat di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepri), Selasa, 7 Juli 2020 dilansir Antara.Â
Baca Juga
Seluruh anggota KPU Tanjungpinang menjalani pemeriksaan kesehatan dengan rapid test mulai Rabu (8/7/2020) hingga 10 Juli pekan ini di RSUP Kepri.
Advertisement
Paling banyak yang diperiksa yakni 443 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) karena mereka akan memulai melakukan pencocokan dan penelitihan data calon pemilih pada pertengahan Juli ini.
"Kami dan pihak RSUP Kepri sudah menandatangani nota kesepahaman terkait hal itu," kata Aswin.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Biaya Rapid Test
Pihak rumah sakit juga menyanggupi akan mengambil swab dari petugas yang reaktif.Â
"Kata mereka dalam waktu sejam sudah diketahui hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR," ucapnya.
Aswin menambahkan biaya rapid test untuk satu orang petugas Rp 350.000, sesuai dengan anggaran yang dialokasikan KPU RI. Sementara, untuk pemeriksaan swab dengan metode PCR dibiayai oleh pemerintah pusat.
"Awalnya kami khawatir karena biaya rapid test yang diumumkan RSUP Kepri untuk masyarakat sekitar Rp 400.000/orang," tuturnya.
Advertisement