Sukses

Bamsoet: Tindak Tegas Calon Kepala Daerah yang Gunakan Bansos Covid-19 untuk Kampanye

Bamsoet bahkan mendorong KPU, Bawaslu bekerja sama dengan KPK untuk terus mengawasi pelaksanaan program bansos COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas terhadap calon kepala daerah yang menggunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye politik.

"KPU dan Bawaslu harus bersikap tegas terhadap cakada petahana yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan kampanye, dengan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata pria yang akran disapa Bamsoet ini dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (14/7/2020) dilansir Antara.

Dia merespon terkait banyaknya laporan yang dilayangkan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penggunaan bansos COVID-19 untuk kepentingan kampanye politik oleh sejumlah oknum pasangan calon kepala daerah.

Bamsoet bahkan mendorong KPU, Bawaslu bekerja sama dengan KPK untuk terus mengawasi pelaksanaan program bansos COVID-19 maupun pengelolaan dan penggunaan anggaran bansos.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mengapa Perlu Ada Pengawasan

Menurutnya hal tersebut guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran bansos untuk penanggulangan COVID-19 oleh pejabat menjelang Pilkada serentak.

Dia pun mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi Pilkada Serentak agar tidak memanfaatkan fasilitas negara dan menyalahgunakan bansos maupun anggaran penanggulangan COVID-19 untuk kepentingan-kepentingan di luar penanganan COVID-19.