Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang keras kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa dengan jumlah lebih dari 50 orang.
Hal tersebut disampaikan pada saat memberikan arahan rapat koordinasi kesiapan Pilkada Serentak 2020 dan pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020).
Baca Juga
"Tegas-tegas saja. Rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi," tuturnya.
Advertisement
Meski demikian, Mendagri meminta agar TNI dan Polri juga jeli dan dapat memahami situasi serta kondisi apabila kerumunan tersebut disebabkan oleh susupan.
"Kecuali itu kalau disusupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkep ini yang mengganggu itu," terangnya.
Selain itu, Ia juga menghimbau masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sungguh-sunghuh dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19.
"Apalagi kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai konsep strategi penanganan. Setelah itu tidak mau lagi menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban," imbuh nya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
Selain itu, Tito mengingatkan para pendukung calon kepala daerah wajib mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker, face shield, baju pelindung dan lain-lain. Ia juga berharap Peserta Pilkada kreatif mengubah alat kampanye menjadi masker sesuai nomor urut pilihan.
"Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50ribu, dibagikan ini, 2 alat utama," pungkasnya.
Â
Advertisement