Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur skema pembagian jam untuk pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 nanti.Â
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, dari segi waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS masih sama, yaitu dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.Â
Baca Juga
Namun, yang membedakan kali ini adalah jumlah pemilih yang dibatasi.
Advertisement
"Pemilih itu kan awalnya 800, maksimal 800. Nah kami buat dalam aturan KPU [sekarang] maksimal 500, maksimal ya. Jadi bisa saja 450, 400, pokoknya tidak boleh melebihi 500," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020 dilansir Antara.Â
Mengingat Pilkada 2020 ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, KPU lanjut Arief, kini tengah mencoba mengatur skema agar tidak terjadi penumpukan pemilih di TPS. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi penularan Covid-19 di masyarakat.
"Sekarang kami imbau agar datang di jam tertentu. Jadi misalnya, pemilih nomor sekian silakan datang di jam sekian ya. Walaupun tetap kami layani antara jam 7 sampai 1 siang [13.00 WIB], tapi kami imbau Anda datang jam sekian supaya tidak terjadi penumpukan pemilih," kata Arief.
Sementara itu, pelaksanaan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 tetap digelar meski salah seorang tenaga ahli KPU terkonfirmasi Covid-19.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menerapkan Protokol Covid-19
Arief mengatakan telah melakukan tindakan cepat seperti menyemprotkan disinfektan, penutupan sementara ruang kerja yang bersangkutan, hingga menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Pelaksanaan simulasi tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, sebagaimana yang telah kita tetapkan," kata Arief dalam jumpa persnya di Kantor KPUÂ yang dilakukan secara virtual, Selasa, 21 Juli 2020.Â
Â
Simak berita Solopos.com lainnya di sini.
Advertisement