Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk para pemilih. Salah satunya wajib membawa alat pelindung diri (APD), seperti masker.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, bahwa pihaknya telah menyediakan 20 persen masker dari jumlah pemilih tetap (DPT) di setiap tempat pemungutan suara (TPS).Â
"Masyarakat juga wajib membawa APD. Kami juga menyiapkan 20 persen masker jika ada masyarakat yang tidak membawa masker," kata Ilham dalam diskusi Polemik, Sabtu (25/7/2020).
Advertisement
Dia menegaskan, semuanya ini sudah diperhitungkan dan dilakukan melalui simulasi pencoblosan oleh pihaknya.
"Orang kita beri batas saat mengantre, undangan kita bagi waktunya agar tidak berkerumun, dan petugas dilengkapi APD," ungkap Ilham.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tiap TPS Layani 500 Pemilih
Dia pun menuturkan, KPU akan terus berupaya meyakinkan masyarakat bahwa datang ke TPS saat Pilkada itu aman.Â
Lebih lanjut Ilham mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember nanti, setiap TPS akan melayani 500 pemilih.
Advertisement