Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyampaikan dana tambahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak di wilayah setempat rencananya cair pada akhir Agustus.
"Tanggal dan jumlah pastinya belum ada, tapi rencananya akhir bulan ini," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu, 9 Agustus 2020.
Menurut dia, total tambahan anggaran yang disiapkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 di 19 kabupaten/kota tersebut sebesar Rp670 miliar.
Advertisement
"Pada termin pertama yaitu 21 Juni 2020 sudah cair sekitar Rp107 miliar dan sisanya akan diberikan pada termin-termin berikutnya," kata Choirul Anam, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Anggaran tambahan tersebut, kata dia, khusus untuk pengadaan protokol pencegahan virus corona atau COVID-19 dan tidak diperkenankan untuk kebutuhan lainnya.
"Intinya, dana APBN khusus untuk kebutuhan COVID-19, artinya anggaran tidak boleh digunakan selain dampak virus corona," ucap Mas Anam, sapaan akrabnya.
Mantan Ketua KPU Surabaya itu merinci pos anggaran yang diperbolehkan menggunakan dana tambahan Pilkada yakni kebutuhan untuk protokol kesehatan dan penambahan tempat pemungutan suara (TPS).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Kebutuhan Protokol Kesehatan
Kebutuhan protokol kesehatan di antaranya pengadaan masker, gentong air, sabun cair, cairan disinfektan, sarung tangan plastik sekali pakai untuk pemilih, serta baju hazmat lengkap bagi petugas penyelenggara yang kemungkinan juga akan mendatangi pemilih di rumah sakit.
Selain itu, juga untuk biaya penambahan bilik dan tempat pemungutan suara agar tidak terjadi kerumunan di tempat pemilihan.
"Ada tambahan TPS dari yang jumlahnya 41.000-an unit menjadi 48.464 unit. Ini karena jumlah pemilih awalnya maksimal 800 orang, namun karena COVID-19 berkurang menjadi paling banyak 500 orang," ujar dia.
Tak itu saja, tambahan anggaran juga untuk biaya tes cepat bertahap bagi 500 ribu lebih petugas penyelenggara, mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan hingga KPU kabupaten/kota.
Pilkada serentak di Jatim digelar di 19 kabupaten/kota, yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Ngawi.
Kemudian Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Kediri.
Advertisement