Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun 2020.
Dalam rilis PPATK yang diterima Antara di Jakarta, disebutkan komitmen itu tertuang dalam rapat koordinasi ketiga lembaga yang dilaksanakan melalui video konferensi, Selasa (18/8/2020).Â
Baca Juga
Pertemuan yang diinisiasi oleh KPU ini merupakan lanjutan dari rangkaian koordinasi sebelumnya, merupakan upaya meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye antara lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada, lembaga pengawas Pemilu/Pilkada dan lembaga intelijen keuangan.
Advertisement
Sementara itu, Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye.
Adanya ketentuan soal pemberian sanksi tersebut merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
"Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang," tutur Arief.Â
Lebih lanjut dia menambahkan, KPU Provinsi dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari parpol dan gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon yang tidak sesuai aturan.
"Sanksinya berupa pembatalan calon yang diusulkan," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Waspadai Politik Uang di Pilkada
Sementara itu Kepala PPATK, Dian Ediana mengatakan, membangun demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara yang sistemik dan konsisten.
"Salah satu upaya yang penting membangun demokrasi yang sehat adalah menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan politik uang seperti Pilkada," ucap Dian.
Dia juga menegaskan bahwa semua pihak harus memastikan bahwa praktik demokrasi tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada.
Advertisement