Sukses

KPU Ajukan Revisi PKPU Karena Perlunya Tes Covid-19 Calon Kepala Daerah

KPU juga sudah untuk melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan DPR terkait PKPU tentang kampanye dana kampanye dan pencalonan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi pemilihan Umum (KPU) mengajukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test Covid-19 untuk calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020.

"Dalam perjalanannya, KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI (Ikatan Dokter Indonesia), kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Dia mengatakan, proses pemeriksaan tes usap Covid-19 tersebut agar dapat memastikan calon kepala daerah tidak terjangkit wabah tersebut, dan tidak terjadi penularan dalam perhelatan pilkada.

"Maka hari ini kita minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada," kata Arief seperti dilansir dari Antara.

Arief menambahkan, KPU juga sudah untuk melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan DPR terkait Peraturan KPU tentang kampanye dana kampanye dan pencalonan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

KPU Ingatkan Bakal Calon Penuhi Seluruh Persyaratan Sebelum Daftar

KPU mengingatkan pasangan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum mendaftar. Ini berlaku bagi bakal calon yang menggunakan jalur partai politik maupun perseorangan.

Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden menjelaskan syarat pencalonan harus dipenuhi, meskipun ada tahapan perbaikan berkas. Tetapi, dia meminta, paling tidak hal-hal yang menjadi syarat utama, sudah terlampir.

"Ini sebagai upaya memudahkan proses verifikasi dokumen bakal calon, baik jalur partai politik maupun perseorangan," ujar Sahran di Palu, seperti dilansir Antara, Minggu (23/8/2020).  

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik, harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.

Pada tahapan pendaftaran, kata Sahran, pasangan bakal calon dan tim membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon bertempat di KPU provinsi, kabupaten/kota.

"Pada proses pendaftaran wajib di hadiri pasangan bakal calon. Jika berhalangan wajib menyertakan surat pengantar dari instansi berwenang," ungkap Sahran yang juga mantan Ketua KPU Sulteng itu.

3 dari 3 halaman

Larangan dan sanksi

Sahran juga mengingatkan soal larangan dan sanksi bagi calon peserta pilkada. Antara lain, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.

Jika pada prosesnya pasangan calon atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, maka yang bersangkutan diberi sanksi pembatalan sebagai kontestan pilkada.

"Kami ingin pesta demokrasi ini berjalan sesuai hakekatnya jujur dan adil yang patut di pegang teguh semua komponen yang terlibat," harap Sahran.

Dia menambahkan, pada penyerahan berkas pendaftaran, KPU tetap memperhatikan anjuran protokoler kesehatan Covid-19. Salah satunya, sebelum mendaftar, pasangan bakal calon atau bakal calon perlu koordinasi dengan KPU.

"Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU dibuka mulai 4-6 September 2020," demikian Sahran.