Sukses

Evi Novida Kembali Bertugas di KPU, Siap Hadapi Pilkada 2020

Evi Novida Ginting Manik resmi kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI terhitung Senin 24 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dia menyatakan siap menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas," kata Evi Novida pada hari pertamanya bertugas kembali di KPU RI, di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Dilansir dari Antara, Evi Novida mengatakan ada sejumlah penyesuaian kerja karena ia sempat tidak bertugas beberapa bulan di KPU RI akibat dari Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikannya dari jabatan Komisioner KPU RI.

"Karena saya sudah beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali. Alhamdulillah mudah-mudahan semua yang akan kita hadapi, kita hadapi bersama sebagaimana tugas-tugas yang juga sudah kita lakukan, dan ini kemudian bisa melanjutkan apa yang tahapan yang sudah berjalan saat ini," ujar dia.

Sebagai Anggota KPU, kata dia, tanggung jawab tersebut akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesional bersama dengan para komisioner lainnya.

Evi Novida Ginting Manik resmi kembali menjabat sebagai Komisioner KPU RI terhitung Senin 24 Agustus 2020 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sempat Diberhentikan

Sebelumnya, Evi sempat diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 lalu.

Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkan nya, Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN dan menerbitkan Keppres nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.