Sukses

KPK: Calon Kepala Daerah di Pilkada 2020 Wajib Isi LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tiap bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020, wajib mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tiap bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020, wajib mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Diketahui, hal tersebut termaktub dalam aturan dan Undang-Undang.

"Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus, khususnya bagi balon (bakal calon) yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya," tulis Plt Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (31/8/2020).

Ipi melanjutkan, KPK senantiasa memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi mereka, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

"KPK telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," jelas Ipi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penyampaikan LHKPN

Ipi merinci, surat Edaran mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.

Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.

"Laporan dibuka sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus," Ipi menandasi.