Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm menilai, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masih gamang dan belum siap menerapkan protokol Covid-19 di Pilkada 2020.
"Jajaran KPU dan Bawaslu masih gamang, masih belum siap betul penegakan protap Covid saat pemungutan mendatang. Belum ada pemahaman serentak baik KPU maupun Bawaslu dalam memahami protokol Covid-19," kata Alfitra dalam keterangan tertulis di laman dkpp.go.id, yang dikutip Senin (31/8/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan, kesimpulan tersebut saat DKPP memantau simulasi pemungutan suara yang diadakan oleh KPU di Kabupaten Indramayu, Sabtu 29 Agustus 2020.
Advertisement
Salah satunya yang belum bisa dilakukan yakni jaga jarak, kemudian keberadaan bayi dan anak-anak di dalam TPS.
"Catatan tersebut mengindikasikan belum optimalnya sosialiasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," jelas Alfitra.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Diselesaikan
Alfitra menegaskan, hal ini harus segera dituntaskan baik oleh KPU maupun Bawaslu, sebelum mendekati waktu pelaksaan Pilkada 9 Desember 2020.
Menurut dia, Pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara saja. Ada hal lain seperti pengawasan kampanye di masa tenang dan sebagainya.
"Baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19. Kemudian, yang belum terjangkau adalah kampanye selama masa tenang," kata Alfitra.
Advertisement