Liputan6.com, Padang - Pilkada Sumatera Barat 2020 bakal dilangsungkan pada 9 Desember mendatang. Untuk meminimalisir kecurangan pada pesta demokrasi ini, iklan kampanye di lembaga penyiaran bakal diawasi secara ketat.
Pengawasan iklan kampanye dan konten di lembaga penyiaran yang ada di provinsi setempat, merupakan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar.
Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang mengatakan kampanye Pilkada termasuk objek yang diawasi KPID, kemudian juga konten lain di luar agenda Pilkada.
Advertisement
"Pengawasan ini dilakukan agar meminimalisir kecurangan sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (2/8/2020).
Meski tahapan kampanye dalam Pilkada Sumbar belum dimulai, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan mulai saat ini.
Afriendi meminta lembaga penyiaran untuk berlaku adil, berimbang dan proporsional serta memberikan perlakuan yang sama terhadap semua peserta Pilkada dalam penayangan iklan kampanye.
Baca Juga
Kemudian ia berharap, masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan ini, sebab jumlah lembaga penyiaran televisi dan radio tidak sebanding dengan banyaknya sumber daya manusia di KPID Sumbar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
120 Lembaga Penyiaran
Data per 2019, di Sumbar setidaknya ada sekitar 120 Lembaga Penyiaran, 100 di antaranya merupakan radio dan 20 televisi berjaringan dan televisi kabel.
"Kami siap menyukseskan Pilkada dengan memonitor selama 24 jam konten siaran televisi dan radio di daerah ini," ujarnya.
Seandainya ada temuan pelanggaran aturan, KPID Sumbar akan memberikan teguran. Jika tak dipatuhi sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran lembaga penyiaran tersebut.
Sementara Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebut KPID menjadi lembaga yang diandalkan dalam pengawasan iklan dan konten lainnya pada momen Pilkada 2020.
"Dengan diawasinya konten-konten terkait Pilkada yang disiarkan lembaga penyiaran, tentu kecurangan, keberpihakan dapat diminimalisir," katanya.
Advertisement