Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon wakil wali kota PDIP, Teguh Prakosa resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Solo. Pengunduran diri pasangan Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo itu dilakukan sebagai salah satu syarat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Surat pengunduran diri sudah diajukan oleh 28 Agustus 2020 lalu. Kami terima suratnya tersebut pada 1 September 2020," kata Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Kamis (3/9/2020).
Teguh Prakosa mengatakan, pihaknya sudah meneruskan surat pengunduran diri tersebut ke provinsi, karena kewenangan hal tersebut di provinsi. Pihaknya juga sudah minta tanda terima dari provinsi untuk dijadikan syarat ke KPU.
Advertisement
"Kalau tanda terima saja tidak cukup, kami akan mendesak pemerintah provinsi agar segera menerbitkan surat resmi terkait permohonan pengunduran diri Teguh Prakosa," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapa Pengganti Teguh Prakosa?
Menurutnya, masih ada waktu sampai KPU menetapkan sebagai calon. Terkait pengganti Teguh, Budi belum bisa menyampaikannya. Ia mengaku harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan pengurus DPC PDIP sebagai partai yang menaunginya.
Sebagaimana diketahui, Teguh saat ini merupakan anggota Komisi III DPRD Solo. Ia berangkat dari daerah pemilihan (dapil) Serengan-Pasar Kliwon. Menurut jumlah suara, nama Ety Isworo berpeluang menggantikan Ketua DPRD periode 2014-2019 itu.
Reporter : Arie Sunaryo
Sumber: Merdeka
Advertisement