Liputan6.com, Makassar - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota kedua yang mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilwalkot Makassar 2020 adalah Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun (None-Zunnun). Mereka mendatangi kantor KPU Kota Makassar pada Jumat, (4/9/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.
Adik Kandung Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang berpasangan dengan anak kandung Nurdin Halid itu diusung oleh empat partai, yakni Partai Golkar, PAN, PKS dan Partai Berkarya. Empat partai yang mengusung pasangan dengan akronim 'IMUN' ini memiliki total 14 kursi, melebihi persyaratan yang hanya membutuhkan 10 kursi di DPRD Kota Makassar.Â
Advertisement
Baca Juga
Dari mepat berkas rekomendasi partai politik yang disetor, satu diantaranya dianulir oleh KPU Kota Makassar. Berkas itu adalah milik Partai Berkarya.Â
Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar mengatakan bahwa alasan berkas Partai Berkarya dianulir oleh pihak KPU karena adanya ketidakcocokan antara B1-KWK dengan SK Kepengurusan yang statusnya diakui oleh Kemenkumham.
"Yang bertandatangan di B1-KWK Berkarya itu bapak Hutomo Mandala Putra, sedangkan ketua umum di dalam SK Kepengurusan yang diakui Kemenkumham itu Priyo Budi Santoso. Sehingga kami putuskan B1-KWK Berkarya dibatalkan," jelasnya.
Ditempat yang sama,pengurus DPP Partai Berkarya Kota Makassar, yang ikut mendampingi pasangan Irman Yasin Limpo dan Andi Zunnun melayangkan protes kepada KPU Makassar. Menurut mereka
"Kami sudah gugat ke KPU RI dan kami menunggu 20 hari dan sudah ada bukti gugatan berupa foto-foto yang diterima KPU dan akan di verifikasi oleh KPU dan," Tegas Wasekjen DPP Partai Berkarya Ibu Sumarni Kamaruddin
Walaupun satu rekomendasi partai dibatalkan oleh KPU Kota Makassar Pasangan dengan tagline Imun tetap diterima sebagai bakal calon.
"Soal syarat dukungan dan usungan setelah kita cek telah memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Teknis, Gunawan Mashar.Â
Â