Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 627 bakal calon kepala daerah telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data tersebut diterima lembaga antirasuah hingga 3 September 2020.
"Pertanggal 3 September 2020 KPK menerima 627 LHKPN bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga
Ipi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima. Sedangkan sisanya, masih menunggu kelengkapan dokumen.
Advertisement
"KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN agar segera menyampaikan mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," kata Ipi.
Selain itu, KPK mengingatkan bakal calon kepala daerah agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.
Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru. Tetapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke infopemilu.lhkpn@kpk.go.id dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK).
Jika belum memiliki akun, agar mengisi formulir aktivasi dan mengirimkan form yang telah ditandatangani kepada KPK melalui pos.
"KPK akan segera mengaktifkan akun dan calon dapat mulai mengisi LHKPN," kata Ipi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Isi dengan Benar
Ipi meminta kepada para calon mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon dan alamat email. Notifikasi terkait aktivasi akun e-filling, username dan kata sandi akan dikirimkan melalui no telepon yang didaftarkan.
"Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email," kata Ipi.
Ipi mengatakan, calon kepala daerah harus memahami mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima
"Dan, yang paling penting KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," ucap Ipi.
Advertisement