Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengingatkan tentang protokol kesehatan pada Pilkada 2020. Dia menitahkan, protokol kesehatan harus dilaksanakan ketat dan disiplin.
Terlebih, pemerintah telah menggelontorkan anggaran tambahan untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 5 triliun.
Baca Juga
Anggaran dikucurkan untuk membiayai perlengkapan pelaksanaan Pilkada 2020 agar sesuai protokol kesehatan. Hal ini mengingat Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi virus corona yang menyebabkan Covid-19.
Advertisement
"Tak kurang Rp 5 triliun tambahan dana. Kita sudah carikan dana dan sudah terpenuhi. Ini digunakan membiayai perlengkapan dan persiapan tambahan sebagai penunjang pelaksanaan Pilkada 2020 yang sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Sabtu (5/9/2020).
Dia menekankan, ada serangkaian protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang. Mulai dari, jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dibatasi.
Kemudian, waktu mencoblos disesuaikan dengan jadwal dan tidak serentak pada jam yang sama. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan di TPS karena pemilih yang datang serempak.
"Jadi pencoblosan ditentukan jamnya. Setiap warga ada jadwalnya masing-masing. Sehingga tak ada yang berdesak-desakan," jelas Mahfud soal Pilkada 2020.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
APD dan Sarung Tangan
Selain itu, Mahfud mewajibkan, seluruh petugas TPS menggunakan alat pelindung diri (APD). Selanjutnya, seluruh pemilih akan diberi sarung tangan.
"Nanti digunakan saat memilih. Selesai mencoblos sarung tangannya dibuang, disediakan tempat untuk ini. Tentu saja tetap harus memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan," ucap dia.
"Nanti di TPS disediakan tempat cuci tangan dan ada pula tenaga medis jika sewaktu-waktu diperlukan," sambung Mahfud.
Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pemungutan suara mulanya akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Advertisement