Sukses

Mahfud MD: Keputusan Pilkada Sudah Final, Jangan Dipersoalkan Lagi

Mahfud merasa penetapan tanggal pilkada sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab keputusannya sudah final.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Pilkada Serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Mahfud merasa penetapan tanggal pilkada sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Sebab keputusannya sudah final.

"Keputusan ini sudah final, tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud dalam webinar 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal' yang diselenggarakan oleh MMD Initiative, Sabtu (5/9/2020).

Mahfud beberkan alasan pilkada tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, tidak ada satu pun orang yang bisa mengetahui kapan wabah ini berakhir. Bahkan World Health Organization (WHO) memperkirakan wabah ini tidak akan pernah berakhir.

"Jadi mau ditunda sampai kapan? Siapa yang bisa memastikan kapan wabah Covid-19 berakhir dan melandai? Dulu katanya September atau Desember, melandai. Bahkan WHO memperkirakan wabah ini tidak akan pernah berakhir," ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan tahun ini agar tidak merusak kalender konstitusional.

"Kalau tidak pasti begini (kapan berakhirnya), ya kalender konstitusional harus tetap berjalan," ujar Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan, Pilkada harus dilaksanakan tahun ini karena pemerintah daerah harus tetap berjalan dengan optimal. Suatu daerah harus dipimpin kepala daerah definitif. Bukan Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, pemerintahan tidak akan berjalan dengan optimal banyak daerah yang dipimpin oleh Plt.

"Kalau satu dua daerah yang diangkat menjadi Plt, mungkin masih bisa saja. Nah ini 270 daerah, kan tidak bisa. Pemerintah akan berjalan tidak normal. Tidak sekuat dan seoptimal pejabat definitif," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa keputusan untuk menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi ini telah melalui debat yang sangat panjang. Baik di ruang publik maupun di rapat resmi. Akhirnya semua pihak terkait sepakat untuk tetap menyelenggarakan Pilkada pada tahun ini. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kita sudah melewati perdebatan yang panjang soal 'kita mengutamakan Pilkada atau keselamatan warga?' Nah Opsinya Desember 2020, Maret 2021, atau 2022. Bahkan ada yang menyarankan ditunda sampai Corona kelar. Kelarnya saja tidak tahu kapan," ujarnya

"Ya keputusan akhirnya, Pilkada ditunda sampai 9 Desember 2020," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diseleggarakan di 270 Daerah

Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro atau meminta penyelenggara pemilu sudah harus menyiapkan berbagai piranti protokol kesehatan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di 270 daerah.

“Tahapannya sudah dimulai. Pendaftaran sudah. Sudah hiruk pikuk juga. Protokol kesehatan ini penting sekali. Jangan sampai orang yang terpapar Covid-19 meningkat tajam setelah gelaran Pilkada,” ujar Siti Zuhro dalam webinar yang sama, Sabtu (5/9/2020).

Reporter: Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka