Liputan6.com, Jakarta - Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pilkada Serentak 2020 ditutup Minggu (6/9/2020) malam, tepatnya hingga pukul 24.00 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima sebanyak 687 bapaslon dari selurub daerah pemilihan di Indonesia.
"Jumlah pasangan bakal calon yang diterima sebagai berikut di sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00, sebanyak 687 bakal pasangan calon," sebut Ketua KPU RI Arief Budiman saat konfrensi pers, Senin (7/9/2020) dinihari.
Selanjutnya, dari data 687 total bapaslon, Arief merincikan sebanyak 22 untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan untuk pasangan calon bupati dan wakilnya sebanyak 570 pasangan, sementara untuk bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasangan.
Advertisement
Kemudian, tambah Arief, terkait jumlah bakal calon terdata sebanyak 1.233 laki-laki dan 141 perempuan dari total 687 pasangan calon yang telah terdaftar sampai pukul 24.00 WIB.
"Untuk jumlah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 606 bakal pasangan calon. Dan jumlah bakal pasangan calon yang melalui jalur perseorangan (independen) sebanyak 61 jadi total 687," jelasnya.
Kemudian, Arief mengatakan data yang disebutkannya merupakan data per pukul 24.00 WIB. Data itu masih bisa berubah menyusul update yang dilakukan dan diterima KPU yang dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi KPU RI.
"Data ini kami dapatkan sampai dengan pukul 24.00. Kemudian data ini akan terus ter-update. Jadi bukan tidak mungkin, misalnya nanti jam 01.00 ada data yang semula belum masuk nanti masuk itu akan berubah. Tapi ini kami informasikan data yang sudah masuk dikirim ke kita sampai dengan pukul 24.00 dan data itu tiap setengah jam akan ter-update," jelasnya.
Perlu diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU RI telah dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan berakhir pada Minggu (6/9/2020) tengah malam. Selanjutnya KPU akan melaksanakan tahapan-tahapan berikut sampai dengan sekitar bulan Desember 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2020
Berikut rincian tiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus-3 September 2020.
2. Pendaftaran pasangan calon: 4-6 September 2020.
3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.
4. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020.
5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.
6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.
7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.
8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.
9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.
10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.
11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.
12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020.
13. Masa tenang: 6-8 Desember 2020.
14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.
15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.
16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Â
Advertisement