Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, bisa saja para calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020, bisa dikenakanan sanksi pidana.
Namun, mekanismenya bukan Bawaslu yang memberikan sanksi kepada Cakada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hanya merekomendasikan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran diatur di luar undang-undang kepemiluan ke pihak kepolisian," kata Abhan dalam jumpa pers secara daring, Senin (9/7/2020).
Advertisement
Dia menuturkan, pasal sangkaan terhadap Cakada yang melanggar protokol Covid-19 ini di antaranya, Undang-Undang Karantina Wilayah, Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 218 KUHP, peraturan pemerintah daerah dan peraturan Kementerian Kesehatan.
"Artinya pidana memang menjadi ranah penyidik kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran UU selain ketentuan perundang-undangan Pilkada," jelas Abhan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Diatur
Abhan mengakui, saat ini beleid penyelenggaraan Pemilu ataupun peraturan KPU dan Bawaslu belum ada pengaturan sanksi terhadap mereka pelanggar protokol kesehatan dalam rangkaian Pilkada 2020.
Namun, dia menegaskan, aturan sanksi akan segera dirumuskan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 di 270 daerah lebih tertib protokol kesehatan.
"Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak diatur ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun diterapkan sanksi administratif hingga ancaman pidana bagi bapaslon yang melanggar," Abhan menandasi.
Advertisement