Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Gibran Rakabuning Raka-Teguh Prakosa (Gibran-Teguh) dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) akan menjalani tes kesehatan persiapan Pilkada Kota Surakarta 2020 di RSUD Dr Moewardi Solo, Jateng. Tes kesehatan digelar mulai Selasa, 8 September 2020 hingga Rabu, 9 September 2020.
"Mereka bersama-sama menjalani tes kesehatan di RSUD Dr. Morwardi Solo selama 2 hari, mulai pukul 07.00 hingga pukul 17.00 WIB," kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo, Senin 7 September 2020, seperti dikutip dari Antara.
Pada tahapan pendaftaran, kata dia, Gibran-Teguh dan pasangan Baj sudah menerima surat pengantar untuk menjalani tes kesehatan bersama empat bakal paslon dari daerah lainnya di Jateng.
Advertisement
Menurut Nurul Sutarti, bakal paslon dari daerah lain yang juga menjalani tes kesehatan di RSUD Dr Moewardi Solo yang merupakan rumah sakit tipe A, yakni dari Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Blora, dan Kota Magelang.
"Tes kesehatan ini sebagai syarat sebelum pasangan menjadi peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2020," kata Nurul.
Hal tersebut, kata Nurul, sesuai dengan PKPU RI bahwa tes kesehatan calon kepala daerah dilakukan di RS milik Pemprov Jawa Tengah tipe A.
"RS tipe A di Jateng ada tiga, yakni RSUD Dr Moerwardi Solo, RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, dan RSUP dr Kariadi Semarang," kata Nurul.
Dikatakan pula bahwa tes kesehatan bakal paslon tersebut dilaksanakan tertutup. Sementara itu, petugas dari KPU yang memantau di rumah sakit hanya satu orang.
Nurul menjelaskan, tes kesehatan bagi Gibran-Teguh dan pasangan Bajo meliputi jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ia mengimbau kedua bakal paslon agar mempersiapkan diri dan tetap menjaga kesehatannya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Bakal Pasang Calon di Pilkada Surakarta
Sebelumnya, KPU Kota Surakarta menerima pendaftaran pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dari parpol dan Bajo dari jalur perseorangan.
Setelah dicek seluruhnya, kata Nurul, pendaftaran kedua bakal paslon tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat. KPU lantas memberikan tanda terima kepada dua bakal paslon itu.
Selanjutnya, KPU setempat melakukan menelitian berkas administrasi, termasuk memverifikasi dengan instansi yang berwewenang hingga 12 September 2020.
"Bakal paslon akan diberikan waktu jika ada perbaikan hingga 16 September mendatang," kata Nurul.
Jika bakal paslon sudah memenuhi syarat seluruhnya, lanjut dia, baru ditetapkan sebagai peserta Pilkada Surakarta pada 23 September 2020.
Advertisement