Sukses

Tito Karnavian Pastikan Ada Sanksi Bagi Calon di Pilkada Pelanggar Protokol Covid-19

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, memastikan, akan memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020.

Jika cakada tersebut menang, maka hukuman yang diberikan berupa penundaan pelantikan dan disekolahkan selama 6 bulan.

"Sesuai UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah, Presiden dapat memerintahkan Mendagri untuk menunda pelantikan selama 6 bulan dan mereka disekolahkan dulu," jelas Tito dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

Aturan itu berlaku apabila pasangan calon tercatat telah tiga kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020.

Tito pun menyiapkan jaringan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) untuk mendidik pemenang Pilkada yang melanggar protokol kesehatan selama penundaan pelantikan.

"Kami siapkan jaringan IPDN untuk jadi pemimpin yang baik. Tolong disampaikan ke publik bahwa Kemendagri akan dapat memberikan sanksi atau mempertimbangkan sanksi kepada kontestan yang berkali-kali melanggar protokol Covid-19, maka pelantikannya ditunda dan disekolahkan," jelas Tito.

Saat ini, dia mengaku hanya bisa memberikan teguran keras kepada calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan sebagai efek jera agar tak mengulanginya lagi. Sementara, sanksi bagi calon kepala daerah non-petahana merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tapi untuk kontestan bukan ASN, Kemendagri tidak punya akses. Bawaslu sudah melakukan, Bawaslu daerah sudah melakukan peneguran. Ini teguran dulu, penting untuk beri efek detterence," jelas Tito.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bisa Pidana

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, bisa saja para calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020, bisa dikenakanan sanksi pidana.

Namun, mekanismenya bukan Bawaslu yang memberikan sanksi kepada Cakada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hanya merekomendasikan kepada pihak kepolisian.

"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran diatur di luar undang-undang kepemiluan ke pihak kepolisian," kata Abhan dalam jumpa pers secara daring, Senin (9/7/2020).

Dia menuturkan, pasal sangkaan terhadap Cakada yang melanggar protokol Covid-19 ini di antaranya, Undang-Undang Karantina Wilayah, Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 218 KUHP, peraturan pemerintah daerah dan peraturan Kementerian Kesehatan.

"Artinya pidana memang menjadi ranah penyidik kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran UU selain ketentuan perundang-undangan Pilkada," jelas Abhan.