Sukses

Bawaslu Tasikmalaya Akan Beri Sanksi Bagi Calon yang Langgar Protokol Kesehatan

Bagi simpatisan dan tim pemenangan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 bisa dikenakan sanksi hingga penghentian kampanye.

Liputan6.com, Tasikmalaya Jajaran Kepolisian Resort Tasikmalaya, Jawa Barat, menggelar Deklarasi Kepatuhan Protokol Kesehatan, bersama penyelenggara dan peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Selain perwakilan tim pemenangan tiap kandidat bakal calon, hadir pula perwakilan ormas dan tokoh masyarakat, sebagai persiapan menjelang perhelatan ajang pesta demokrasi lima tahunan secara serentak tersebut.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, komitmen bersama dalam bentuk deklarasi tersebut, diharapkan mampu mengingatkan masyarakat, agar tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19.

"Minimal meminimalisir agar pelaksanaan tahapan Pilkada Tasikmalaya, terhindar dari Covid-19," ujar dia, Kamis (10/9/2020).

Dalam deklarasi kemarin siang, perwakilan dari tim pemenangan, ormas dan tokoh mmasyarakat, berjanji mengikuti seluruh tahapan pilkada dengan penuh tanggung jawab, jujur dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Setelah ikrar dibacakan, seluruh anggota kepolisian, dibantu Forum Komunikasi Daerah (Forkpimda), serta perwakilan masyarakat, membagikan seribu masker kepada masyarakat depan Mapolres Tasikmalaya.

"Ada 46 ribu masker tiap polsek, untuk dibagikan kepada masyarakat," kata dia.

Komisioner KPUD Kabupaten Tasikmalaya Istianah mengatakan, dalam PKPU Nomor 5 dan Nomor 10 Tahun 2020, diatur mengenai protokol kesehatan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dalam aturan itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan, meskipun PKPU belum membuat aturan bagi pelanggar.

"PKPU belum mengatur mengenai sanksi jika melanggar," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Tegas

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menyatakan, untuk menegakan aturan lembaganya bakal menerapkan aturan tegas bagi pihak yang melanggar protokoler pencegahan Covid-19.

"Bisa saja dibubarkan paksa kegiatan kampanyenya atau dilarang sama sekali agar tidak boleh kampanye," ujarnya mengingatkan.

Bagi relawan atau tim pemenangan calon yang tetap membangkang, lembaganya merekomendasikan untuk tidak memberikan izin kampanye, selama tahapan Pilkada Tasikmalaya berlangsung.

"Nanti kita bicarakan dengan KPU, pemkab, Polres dan Muspida lainnya, untuk mengatur itu," ujarnya.

Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen menambahkan, pemerintah provinsi atau daerah yang menjalankan Pilkada serentak 2020, wajib membuat regulasi khusus tentang pencegahan Covid-19.

"Insyaallah draft nya sudah disusun dan akan dirapatkan di Paripurna DPRD Selasa (15/09/20) nanti," kata dia.

Untuk itu, lembaganya tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur dan mensinergikan aturan di Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini.

"Kalau memungkinkan bisa dengan Perda, karena waktunya singkat, maka harus segera menjadi regulasi yang bisa ditindaklanjuti soal sangksi," ujar dia mengingatkan.