Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menekankan pentingnya pendidikan politik terhadap anak-anak, meski mereka belum masuk dalam usia pemilih. Adapun di Indonesia, anak yang genap berusia 17 tahun sudah dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pemilihan umum (Pemilu).
Hal ini disampaikan Arief dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilu Gubernur Bupati, dan Walikota tahun 2020 yang Ramah Anak, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga
"Anak kalau mereka belum menjadi pemilih itu kan belum usia 17 tahun, jadi sampai dengan batas sebelum 17 tahun kita tidak boleh tidak memperhatikan pendidikan politik terhadap mereka," ujar Arief.
Advertisement
Menurut dia, melibatkan anak-anak yang bukan usia pemilih dalam tahapan Pemilu memang dilarang. Meski begitu, anak-anak tetap perlu diberikan pendidikan politik, khususnya tentang Pemilu.
"Jadi dilarang melibatkan mereka dalam kegiatan kampanye bukan berarti kita tidak memberikan pendidikan politik, khususnya pada Pemilu," ujar Arief.
KPU, kata dia, memiliki fasilitas Rumah Pintar Pemilu yang sudah dibuat di 34 provinsi, 514 kabupeten/kota untuk memberikan pendidikan politik kepada anak-anak. Khususnya, pengetahuan tentang kepemiluan di Indonesia.
"Kita harus melatih mereka, mendidik mereka, memberikan pengetahuan mereka tentang pemilu. Pemilu itu sebenarnya hal yang baik bukan hal yang jahat, kita informasikan di sana," ucapnya.
Menurut dia, keberhasilan dari pendidikan politik ini akan menentukan nasib pemilu berikutnya. Jika berhasil, maka anak-anak yang memasuki usia pemilih pemula akan menggunakan hak pilihnya dengan baik.
"Kalau kita gagal mendidik mereka, maka Pemilu berikutnya, 5 tahun berikutnya, bukan tidak mungkin partisipasi anak-anak mudanya itu akan turun," jelasnya.
"Kalau anak muda sudah takut terlibat dalam kepemiluan, tidak mau berpartisipasi dalam Pemilu, itu sebetulnya ancaman besar pada demokrasi kita," sambung Arief.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Edukasi Pemilih Pemula
Untuk itu, KPU tidak hanya berfokus melayani pemilih saja dalam tahapan Pemilu. Sebagai penyelanggara Pemilu, KPU juga mengedukasi pemilih pemula agar mau menggunakan hak suaranya.
"Jadi mereka yang baru memilih pertama kali mereka yang mau bersiap-siap menjadi pemilih," tutur Arief.
SEB tentang Penyelenggaraan Pemilu Gubernur Bupati, dan Walikota tahun 2020 yang Ramah Anak ini juga ditandatangani oleh KPU, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pengawas Pemilu, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Advertisement