Sukses

Kasus Covid-19 Tak Terkendali, Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda

Menurut Komnas HAM, belum terkendalinya Covid-19 membuat penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. Karena sudah lebih dari 210.000 kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 orang.

Bahkan menurut catatan, 110 dokter dan sekitar 70 paramedik meninggal dalam tugas merawat pasien Covid-19.

Belum lagi dengan adanya penambahan jumlah kasus harian yang terus melonjak hingga Kamis, 10 September kemarin berada di posisi tertinggi. Dengan angka di atas 3.800 kasus baru. 

"KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya," ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.

Menurut Komnas HAM, belum terkendalinya Covid-19 membuat penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Karena dikhawatirkan pelaksanaan tahapan selanjutnya akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tak terkendali.

"Sedangkan dari segi HAM, potensi nyata penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada berpotensi menimbulkan pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman," jelas Hairansyah dilansir Antara. 

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menginginkan agar seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pilkada.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

5 Hal Krusial Usai Pendaftaran

Menurut Komnas HAM, tahapan pilkada setelah pendaftaran pasangan calon dinilai paling krusial, yakni penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa.

Sementara sebelumnya, dalam tahapan pendaftaran saja nampak protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan disiplin, misalnya pendaftaran dengan arak-arakan.

Bawaslu mencatat terdapat sebanyak 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon yang sudah terdaftar dan telah diterima.

Dari jumlah itu, sebanyak 59 pasangan di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Terdapat pula penyelenggara yang terkonfirmasi positif dan dikhawatirkan terus bertambah.