Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyatakan, dua bakal pasangan calon kepala daerah lolos tes kesehatan. Pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo atau Bajo dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Solo 2020.
Keputusan hasil tes kesehatan itu disampaikan Ketua KPU Solo Nurul Sutarti dalam rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Solo tahun 2020. Rapat tersebut digelar di Kantor PKU Solo, Senin (14/9/2020).
Baca Juga
Menurut Nurul, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan yang baik sesuai dengan umur dan mampu melaksanakan tugas dengan baik sebagai wali kota maupun wakil wali kota. Tes kesehatan yang diikuti Gibran-Teguh dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo dilaksanakan di RSUD dr Moewardi selama dua hari pada Selasa-Rabu, 8-9 September 2020.
Advertisement
"Hasil tes kedua pasangan bakal calon sehat dan cukup umur untuk maju di pemilihan wali kota di Solo," kata Nurul, Senin (14/9/2020).
Pemeriksaan kesehatan terhadap Gibran-Teguh dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo melibatkan tiga lembaga, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotka Nasional (BNN).
"Tiga komponen pemeriksaan itu meliputi pemeriksan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba. Kedua bakal pasangan dinyatakan lolos ketiga jenis pemeriksaan itu," ungkap Nurul.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tes kesehatan
Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa mengikuti tes kesehatan di RSUD dr Moewardi Solo. Begitu pula dengan calon penantang dari jalur independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo alias Bajo juga mengikuti tes di tempat dan hari yang sama.
Selama dua hari menjalani tes pemeriksaan, kedua bakal pasangan calon kepala daerah itu mengikuti tes pemeriksaan fisik yang meliputi, IKG, echocardiografi, treadmill, USG carotis, neurologi, neurobehaviour, bedah onkologi, urologi, gigi dan mulut, mata, penyakit dalam, paru, spirometri, THT, dan audiometri.
Adapun untuk pemeriksaan rohani berupa pemeriksan oleh psikiatri, tes psikologi, dan wawancara oleh HIMPSI. Sedangkan untuk pemeriksaan narkoba dilakukan oleh BNN melalui wawancara dan tes urine.
Advertisement