Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengimbau kepada calon kepala daerah agar mewaspadai penipuan berkedok membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku KPK atau bekerjasama dengan KPK dengan modus membantu pengisian LHKPN bagi calon kepala daerah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Ipi mengatakan, saat ini lembaga antirasuah sedang membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020. Pengisian LHKPN merupakan persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Ipi menyebut, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
Menurut Ipi, KPK menerima laporan terkait pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu dalam pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya. Ipi mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut di Banten dan Jawa Barat.
"KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," kata Ipi.
Dengan peristiwa ini, KPK meminta masyarakat berhati-hati. Ipi menyarankan, bila masyarakat menemukan para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau bisa juga menghubungi KPK melalui call center KPK di 198.
"KPK masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK. Caranya mudah, cukup mengikuti tahapan yang ada," kata Ipi.
Ipi memaparkan tahapan pengisian e-LHKPN. Dikatakan, bagi bakal calon (Balon) yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”.
Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.
Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai melakukan pengisian LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, Balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.
"Caranya, Balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000,- oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa," katanya.
Masa Perbaikan 14 Hari
Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.
Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi.
"Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan Balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki dan/atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Ipi.
Tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.
Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama Balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik.
"Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPK c.q. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198, email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id atau situs https://elhkpn.kpk.go.id," Ipi mengakhiri.
Advertisement