Sukses

Bawaslu Minta Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu menyebutkan perlunya sanksi tegas dan konkret bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menyebutkan perlunya sanksi tegas dan konkret bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, terdapat problematika di Peraturan KPU Nomor 6 karena tidak mengatur secara konkret jenis sanksi administrasi terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Kalau tidak ada jenis sanksi administrasi ini bertentangan dengan asas legalitas dengan pengenaan sanksi karena kita tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada peraturan yang mengatur sebelumnya," kata dia di Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Hal itu lanjutnya mungkin perlu dilakukan perbaikan agar sanksi tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

"Ini lebih konkret kan, misalnya sanksi administrasi ke dalam undang-undang pemilihan kan tegas pembatalan sebagai calon, misalnya pelanggaran terhadap politik uang yang terstruktur sistematis dan masif sanksinya jelas pembatalan," katanya seperti dikutip dari Antara.

Khusus untuk pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada lanjut dia sanksinya memang belum diatur secara tegas oleh KPU.

"Saya kira ini perlu diatur secara tegas," kata Ratna Dewi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan Kepolisian

Sementara itu, berkaitan dengan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan Bawaslu menurut dia tidak akan akan lempar tanggung jawab sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu di dalam ikut menyelamatkan pemilihan yang sehat aman dan berkualitas.

"Tentu kami akan melakukan koordinasi dalam penanganan pelanggaran yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang berada di luar ranah wilayah pemilihan. Nanti kalau terkait dengan pelanggaran hukum lainnya akan kami teruskan kepada kepolisian," ujarnya.

Atau, Bawaslu akan meneruskan penanganan pelanggaran tersebut kepada Kementerian dalam negeri maupun Satgas COVID-19 sesuai wewenang penanganannya.