Sukses

KPU Izinkan Konser, Satgas: Semua Kegiatan Timbulkan Kerumunan Dilarang

Wiku menilai, peserta pilkada bisa melakukan konser musik secara digital atau virtual saat kampanye. Hal ini dinilai lebih efektif daripada tatap muka.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, seluruh kegiatan kampanye Pilkada 2020, seperti konser musik dilarang. Pasalnya, konser musik berpotensi menimbulkan kerumunan massa sehingga rentsn terjadi penularan Covid-19.

"Kami ulangi, jangan ciptakan kerumunan karena kerumunan tersebut berisiko tingkatkan penularan. Dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan potensi penularan, itu dilarang," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (17/9/2020).

Dia menekankan, keselamatan masyarakat adalah hal utama, khususnya di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Untuk itu, Wiku menyarankan agar peserta Pilkada 2020 mencari cara kampanye lain yang tidak menimbulkan kerumunan massa.

"Silakan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindungi keselamatan masyarakat," ucapnya.

Menurut dia, peserta Pilkada bisa melakukan konser musik secara digital atau virtual saat kampanye. Hal ini dinilai lebih efektif daripada tatap muka.

"Mohon agar sesuaikan, supaya kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan mengalihkan ke digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik," ujar Wiku.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPU bolehkan konser di pilkada

Sebelumnya, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus Corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020.

Tidak hanya konser musik, aturan itu juga membuka kesempatan para kandidat untuk menggelar kegiatan lain. Seperti pentas seni, jalan santai, sepeda santai, bazar, donor darah dan lainnya.

Â