Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah saat ini belum memutuskan apakah Pilkada 2020 tetap digelar sesuai jadwal atau ditunda terlebih dahulu karena Covid-19Â ini.
Meski demikian, dia menegaskan, semuanya akan dipertimbangkan dalam waktu yang tidak lama lagi. Apakah Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dilanjutkan atau tidak.
"Tentu saja semuanya harus didengar dan dipertimbangkan. Tapi Insya Allah tidak dalam waktu lama lagi akan diputuskan akan ditunda atau tidak dengan masing-masing konsekuensi," tutur Donny.
Advertisement
"Saya kira pertimbangan sedang dilakukan. Semua masukan dihargai dan diapresiasi, tapi keputusan terakhir ada di pemerintah," sambung Donny.
Dia menuturkan, bahwa sebenarnya ada 3 opsi, sebagaimana yang pernah diusulkan oleh KPU. Yakni, tahun ini, 2021, dan 2022.
Pemerintah pun sependapat dengan KPU untuk menunda Pilkada yang mulanya September menjadi Desember 2020. Kendati begitu, Donny menyebut tak menutup kemungkinan Pilkada ditunda apabila kasus Covid-19 terus bertambah dan mengkhawatirkan.
"Ya tentu saja opsi berikutnya bisa diambil, bisa tahun depan, bisa tahun depan lagi. Jadi, jangan dibilang pemerintah ingin tahun ini, karena 3 opsi itu sudah disampaikan oleh KPU," jelas Donny.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tengah Digodok
Donny menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menggodok regulasi terkait kepastian penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Donny menuturkan pemerintah akan segera memutuskan kelanjutan Pilkada 2020.
"Tentu saja kalau ada penyesuaian atau perubahan tentu ada regulasi. Tapi kan harus diputuskan dulu, tahun ini atau tahun depan atau tahun depan lagi. Ini kan kita tunggu dulu keputusannya," ujar Donny.
Advertisement