Sukses

Mahfud Md: Penetapan Paslon Pilkada 2020 Digelar Tertutup, Diumumkan di Website

Penetapan dan pengumuman pasangan calon Pilkada Serentak akan digelar Rabu, 23 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 akan digelar tertutup. Hal ini untuk mencegah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Ini yang sekarang perlu dapat perhatian lebih khusus, untuk pengumuman paslon yang dianggap penuhi syarat besok akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) masing-masing daerah," jelas Mahfud Md, Selasa (22/9/2020).

"Hanya akan diumumkan melalui website dan juga ditempelkan di papan pengumuman di KPU masing-masing," sambungnya.

Penetapan dan pengumuman pasangan calon Pilkada Serentak akan digelar Rabu, 23 September 2020.

Tahapan selanjutnya yakni, pengundian nomor urut paslon pada Kamis, 24 September 2020.

Dalam tahapan ini, kata Mahfud, KPU hanya akan mengundang paslon yang memenuhi persyaratan dan ketua tim pemenangannya. Dia meminta para pimpinan partai politik menyampaikan aturan tersebut kepada paslon serta relawan-relawan di daerah.

"Pemerintah berharap pimpinan parpol menyampaikan informasi tersebut tentang ketentuan tersebut. Besok kita mulai dengan pengumuman bakal calon," katanya.

Mahfud menuturkan, saat ini revisi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 tengah disusun. Pemerintah berharap KPU segera menyelesaikannya sebelum masuk tahapan kampanye.

"Perubahan PKPU akan segera diselesaikan dalam waktu dekat diharapkan sebelum tanggal 26 (September). Karena itu sudah masuk kampanye," ujar Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pilkada Sesuai Jadwal 9 Desember 2020

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa Pilkada Serentak 2020 tidak diundur lagi. Pilkada 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal yakni, 9 Desember.

Kendati begitu, tahapan-tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. KPU juga diminta segera merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020.

Nantinya, revisi PKPU itu disarankan memuat larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. Kemudian, mendorong agar kampanye dilakukan secara daring.

Selanjutnya, mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Selain itu, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Pilkada, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

KPU juga diminta membuat tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terpapar Covid-19. Terakhir, pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap.