Sukses

Larangan Konser di Kampanye, KPU: Untuk Cegah Potensi Penyebaran Covid-19

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye digelar secara tatap muka langsung seperti rapat umum dan konser di Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye digelar secara tatap muka langsung seperti rapat umum dan konser di Pilkada 2020. Kampanye Pilkada akan dilaksanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap, dengan perubahan PKPU ini maka metode kampanye akan dapat dilakukan secara demokratis sesuai prinsip penyelenggaraan pemilihan yang luber dan jurdil.

"Di sisi lain, masyarakat atau siapapun, baik penyelenggara, peserta maupun pemilih yang akan terlibat dalam proses kampanye itu dapat terhindar dari potensi terjadinya penyebaran pandemi Covid-19," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/9/2020).

Raka Sandi mengatakan, pada prinsipnya, pengaturan ini dimaksudkan untuk menerapkan secara lebih ketat dan detail mengenai protokol kesehatan itu sendiri.

Dia menjelaskan, bentuk kampanye yang kemudian dilarang untuk dilakukan secara tatap muka langsung adalah kampanye bentuk lain yang diatur di Pasal 88C PKPU Nomor 13.

"Jadi berdasarkan ketentuan, bentuk kampanye lainnya seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni dan panen raya, kegiatan olahraga, perlombaan, bazar dan donor darah dan atau peringatan partai politik ini dilarang untuk dilakukan di dalam tatap muka langsung," kata dia.

Bentuk kampanye lainnya, kata dia, dapat dilakukan melalaui media sosial dan daring.

Raka Sandi menambahkan, KPU juga merumuskan pengaturan mengenai sanksi bagi pasangan calon, tim kampanye atau pihak lain yang melanggar ketentuan kampanye tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Mendagri Minta Kampanye di Pilkada 2020 hanya Digelar Virtual atau Media Massa

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 terkait tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) Serentak 2020.

Tito menilai perlu ada aturan tegas untuk mencegah terjadinya kerumunan massa selama tahapan Pilkada di masa pandemi Covid-19.

"Kami sarankan ada revisi PKPU mengenai, untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak," kata Tito saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/9/2020).

Dia menekankan pentingnya menjaga jarak dan mencegah kerumunan dalam penanganan Covid-19. Namun, PKPU saat ini memperbolehkan adanya rapat umum dan konser musik, meski dengan jumlah massa maksimal 100 orang.

Tito menyebut kedua hal tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Dia menyarankan agar nantinya kegiatan kampanye lebih banyak dilakukan secara virtual dan melalui media massa. 

"Kami mendorong semua kegiatan sebaiknya secara daring, secara virtual. Menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi, kemudian saluran media massa, baik sosial media dan konvensional, termasuk juga jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke daerah. Itu dapat dimanfaatkan," jelas dia.

"Daerah dengan kesulitan sarana teknologi, dapat dilakukan rapat terbatas yang bisa menjaga jarak dan pengawasannya akan mengikutsertakan stakeholder, penegak hukum," sambung Tito