Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa mendapatkan nomor urut 1. Pengundian itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo terkait pengundian nomor urut peserta Pilkada Solo 2020.
Rapat pleno pengundian nomor urut peserta Pilkada Solo itu digelar di The Sunan Hotel Solo, Kamis (24/9/2020).
Pada saat pengundian, Gibran maju ke depan untuk memilih nomor urut dalam padasan. Saat membuka segel penutup padasan itu, ia pun meraih salah satu kertas yang digulung. Saat dibuka, tertulis nomor urut 1.
Advertisement
Sementara, pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo alias Bajo mendapatkan nomor urut 2.
Setelah pengambilan nomor urut selesai, KPU Solo membacakan hasil resmi tahapan pengundian nomor urut peserta Pilkada Solo.
"Menetapkan nomor urut pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo tahun 2020. Paslon Gibran-Teguh nomor urut 1 dan paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo nomor urut 2," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tahapan Pengundian
Nurul menuturkan, pengundian nomor calon dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, menentukan pasangan yang berhak lebih dulu untuk mengambil nomor undian.
"Tahap pertama pasangan Bajo mendapatkan kesempatan terlebih dahulu karena datang di lokasi lebuh awal pukul 12.47 WIB dan pasangan Gibran-Teguh hadir jam 12.50 WIB," ujar Nurul,
Pada pengundian tahap pertama yang dilakukan oleh masing-masing calon wakil wali kota itu, Teguh Prakosa mendapatkan nomor undian 1 dan FX Suparjo memperoleh nomor urut 6. Alhasil, pasangan Gibran-Teguh mendapatkan kesempatan pertama untuk memilih undian nomor urut lantaran perolehan nomo undian tahap pertama lebih kecil dibandingkan Bajo.
Pada tahap kedua, KPU memilih wadah padasan sebagai tempat nomor urut. Sedangkan pada undian tahap pertama yang menjadi tempat nomor undian adalah wadah hand sanitizer.Â
Â
Advertisement
Sesuai Protokol Kesehatan
Pengundian nomor urut dilakukan dengan perapan protokol kesehatan ketat dan peserta terbatas.
Pengundian tersebut dihadiri oleh du pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah ditetapkan KPU Solo, yakni pasangan calon Gibran-Teguh dan pasangan calon Bagyo Wahyono-FX Suparjo alias Bajo. Masing-masing calon hanya boleh didampongi oleh satu orang perwakilan pendamping.