Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon (paslon) petahana Pilkada Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo tidak memenuhi syarat menjadi peserta pada Pilkada 2020.
Pasangan tagline WinStar itu gagal karena rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran pelantikan pejabat 6 bulan sebelum penetapan.
Sementara, dua paslon lainnya yakni Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan tahapan pemilihan sebagai kepala daerah.
Advertisement
Penetapan tidak memenuhi syarat Herwin Yatim-Mustar Labolo disampaikan KPU dengan surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana, dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Surat keputusan tertanggal 23 September 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.
Dengan adanya surat yang memutuskan bahwa WinStar tidak memenuhi syarat atau TMS, secara otomatis pada Pilkada Kabupaten Banggai hanya diikuti oleh AT-FM dan pasangan HATIMU untuk berkompetisi merebut kursi orang nomor satu di Banggai.
"Keputusan itu benar," kata Komisioner KPU Banggai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Alwin Palalo, Rabu, 23 September.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Landasan dan Pertimbangan KPU
Disebutkan bahwa salah satu pertimbangan KPU dalam keputusan ini adalah pelaksanaan Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Advertisement