Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi menyatakan, kampanye daring berupa iklan di media masa, hanya boleh berlangsung selama 14 hari.
"Tidak bisa lebih (14 hari) sanksi ada sudah diatur,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga
Dewa menyebut aturan itu berlaku baik di iklan kampanye yang dibiayai KPU yakni di media TV, Radio dan Media cetak, maupun iklan yang difasilitasi paslon dan tim kampanye yakni di media sosial dan media daring.
Advertisement
“Keduanya sama 14 hari, tidak boleh lebih,” ucapnya.
Dewa mengingatkan bahwa kampanye yang mulai dilaksanakan Sabtu (25/9/2020) besok harus lebih banyak dilakukan secara daring.
Khusus untuk kampanye atau iklan di media TV, radio dan media cetak, KPU memfasilitasi anggarannya.
“Prinsipnya iklan di radio, TV, koran itu khusus difasilitasi KPU. Karena KPUD sudah punya program dan anggaran,” ucapnya.
Sementara iklan di media sosial dan media daring, KPU menyerahkan di masing-masing paslon.
“Iklan di medsos dan daring memang tidak diberikan KPU, tapi difasilitasi paslon dan tim kampanye,” tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Patuhi Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Dewa menyampaikan larangan adanya pengumpulan massa dan semua pihak harus patuh protokol kesehatan selama kampanye.
“Kami menghimbau semua pihak melaksanakan ketentuan aturan, sehingga tahapan kampanye berjalan baik,” kata Dewa.
Dewa menyebut paslon dan tim harus menjadi contoh bagaimana mengedepankan protokol kesehatan.“Mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan, dan tentu patuh protokol kesehatan,” ucapnya.
Advertisement