Sukses

Polda Lampung Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya akan membantu penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

Liputan6.com, Jakarta Jajaran kepolisian di delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung siap menindak tegas mereka yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung. 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya akan ikut serta membantu penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu dalam melakukan pengawasan, salah satunya pada pelaksanaan kampanye. 

"Pelaksanaan Pilkada telah diatur dalam beragam peraturan seperti peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 dan diimbangi Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, sehingga bagi pasangan calon ataupun pendukung harus menerapkan protokol kesehatan dalam tiap tahapan," katanya.

Lebih lanjut Arsyad menjelaskan, apabila ditemukan ada pasangan calon ataupun pendukung paslon yang melanggar protokol kesehatan, maka pihaknya akan memberikan teguran, sanksi administratif dan sanksi pidana. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19.

Menurutnya, guna menjaga kesehatan masyarakat di tengah berlangsungnya pesta demokrasi, seluruh pihak akan terus bersinergi untuk menjaga penerapan protokol kesehatan.

"Selain ada Instruksi Presiden, peraturan KPU, Maklumat Kapolri, di Provinsi Lampung juga telah ada Peraturan Gubernur yang nantinya dilengkapi dengan Peraturan Daerah yang mengatur penerapan protokol kesehatan. Sehingga hal ini dapat menjadi dasar untuk melakukan pengetatan dan menjaga masyarakat," ujarnya dilansir Antara. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

5 Kabupaten Zona Oranye

Sementara itu, dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, delapan di antaranya tengah menyelenggarakan tahapan pilkada di tengah pandemi COVID-19.

Diketahui pula dari 8 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada, lima kabupaten/kota berzona risiko oranye, dan tiga lainnya berzona kuning.

Melihat ini maka penerapan protokol kesehatan ketat perlu dilakukan untuk mencegah persebaran COVID-19.