Sukses

Pemkot Batam Bentuk Desk Pilkada, Apa Fungsinya?

Desk pilkada Kota Batam ini juga sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS. 213/HK/II/2020 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengawal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kota (Pemkot) Batam membentuk desk pilkada. 

Desk Pilkada tersebut menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin dimaksudkan untuk sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pilkada, menginventarisasi dan mengantisipasi masalah-masalah terkait pelaksanaan pilkada, dan memberikan saran-saran penyelesaian masalah pilkada.

Desk pilkada Kota Batam ini juga sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS. 213/HK/II/2020 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada Februari 2020 lalu.

Jefridin mengatakan, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama adalah menyukseskan penyelenggaraan pilkada dan terkait penerepan protokol kesehatan.

"Setiap hari kita harus melaporkannya ke Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkada di Batam," kata Jefridin melaui siaran tulisnya, Jumat (2/10/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Patuhi Protokol Kesehatan

Selain menjadi Ketua Desk Pilkada Kota Batam, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Desember 2020 mendatang. Yaitu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Serta mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan pilkada tahun ini berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Karena digelar di tengah pandemi Covid-19, untuk itu dibutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kita harus samakan persepsi bahwa Pilkada jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19," jelasnya. 

 

Reporter: Ajang NurdinÂ