Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya tengah mendalami dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Maju).
Paslon tersebut diduga telah membagikan-bagikan sarung ke warga di Kecamatan Jambangan, Surabaya. Hal itu diketahui berdasarkan laporan warga kepada Panwascam beberapa waktu lalu.
Pengamat Politik asal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Andri Arianto aksi bagi-bagi sarung tersebut masuk dalam pelanggaran undang-undang pemilu.
Advertisement
"Money politics dalam bentuk apapun (sarung, sembako) untuk mempengaruhi suara konstituen adalah perbuatan curang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang hakikatnya sama dengan korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu ( (4/10/2020).
Politik uang, lanjut Andri, dianggap kebiasaan yang tidak membangun dan merusak mental masyarakat. Kebiasaan politik transaksional menciptakan iklim politik yang buruk yang berujung pada praktik korupsi.
"Poltik uang dalam referensinya, tidak akan mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas. Tidak akan memperkuat sistem ketatanegaraan karena demokrasi dibajak melalui korupsi pemilu, serta tidak mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas," tegasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bersaing Secara Fair
Andri mengimbau kepada kontestan Pilkada Surabaya untuk berkontestasi secara fair sekaligus memberi edukasi kepada masyarakat untuk berpolitik dengan benar, bukan transaksional.
"Ini tugas semua komunitas masyarakat untuk memberitakan dengan terbuka bahaya bagi kita semua jika menerima tindak politik uang," pungkasnya.
Advertisement