Sukses

Bawaslu Tertibkan Baliho Pilkada Cabup Petahana Sri Sumarni

Hal ini karena Bupati petahana mencalonkan kembali sebagai cabup di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Grobogan 2020.

Jakarta Baliho dan spanduk program pemerintah bergambar Bupati Petahana Sri Sumarni ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan, Rabu, 7 Oktober kemarin. 

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan Moh Syahirul Alim mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bawaslu No 0572 yang ditujukan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pjs Bupati Grobogan.

Dalam surat edaran itu, lanjut Alim, Bawaslu mengimbau agar baliho, spanduk, dan banner yang memuat program pemerintah namun bergambar petahana untuk dilepas atau ditutup. Hal ini karena Bupati petahana mencalonkan kembali sebagai cabup di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Grobogan 2020.

"Bawaslu sudah mengirimkan surat edaran tersebut pada 28 Oktober 2020. Kami memberi batas waktu hingga 3x24 jam. Pada 1 Oktober, seharusnya sudah bisa dilakukan penertiban, namun setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak akhirnya disepakati hari ini," jelas Syahirul.

Namun dalam penertiban yang dilaksanakan serentak, ada beberapa baliho besar bergambar petahana yang belum dilepas. Hal itu karena Bawaslu terkendala alat untuk melepas baliho dengan ketinggian sekitar 10 meter.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penertiban Dibantu Crane

Syahrul mengaku, sebelumnya Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pengawas kecamatan untuk menurunkan yang dapat dijangkau.

"Sementara, yang tinggi-tinggi, kami sudah berkirim surat kepada dinas yang memiliki crane untuk penertiban. Kami sudah petakan mana-mana yang membutuhkan crane," tambahnya. 

Pada prinsipnya, sambung Syahirul, dalam penindakan tersebut Bawaslu mengedepankan keamanan dan keselamatan. Selain itu, menurut Syahrul pihaknya mengedepankan protokol kesehatan pencegah Covid-19.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.Â