Sukses

Menang Sengketa Lawan KPUD, Syaiful-Ika Akhirnya Lolos Ikut Pilkada Dompu

Bawaslu memerintahkan KPUD Dompu untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Liputan6.com, Jakarta Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat akhirnya mengabulkan semua permohonan yang dimohonkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani (SUKA).

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan mengabulkan semua permohonan pasangan SUKA sebagai peserta Pilkada Dompu tahun 2020, sebagaimana dibacakan majelis musyawarah adjudikasi Bawaslu, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Bawaslu memerintahkan KPUD Dompu untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Sidang adjudikasi pembacaan putusan dipimpin majelis musyawarah Irwan, dan masing-masing anggota Yuyun Nurul Azmi dan Swastari HAZ.

Dalam sidang tersebut, KPUD Dompu sebagai pihak termohon absen mendengarkan putusan.

Sebelumnya, pasangan SUKA dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Dompu oleh KPUD Dompu melalui keputusan nomor : 92/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020. Karena dinyatakan TMS, SUKA kemudian mendaftarkan sengketa di Bawaslu Dompu melawan KPUD Dompu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPU Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

Menyikapi keputusan Bawaslu diatas, ketua KPUD Dompu Arifuddin dalam pesan pribadinya mengatakan, sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no 16 tahun 2020 bahwa putusan Bawaslu mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat.

"Karena bersifat mengikat, maka di ayat 2 ditegaskan KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai sengketa paling lambat tiga hari kerja," terangnya.

Arifuddin melanjutkan, pihaknya menunggu salinan keputusan dari Bawaslu Kabupaten Dompu dan akan segera membahas dalam rapat pleno internal.

Sidang yang mendapat perhatian masyarakat Dompu itu dijaga ketat aparat TNI-Polri dan berjalan lancar.Â