Sukses

Bawaslu: Paslon hingga Parpol Ikuti Aturan dan Patuhi Protokol Kesehatan

Pilkada, khususnya tahapan kampanye di tengah pandemi jangan hanya dibebankan pada KPU dan Bawaslu, namun harus menjadi tanggung jawab semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta Bawaslu Republik Indonesia mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk menaati protokol kesehatan untuk mencegah potensi terjadinya klaster baru Covid-19 saat pelaksanaan kampanye. 

Menurut Ketua Bawaslu RI, Abhan, penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.

"Pilkada, khususnya tahapan kampanye di tengah pandemi jangan hanya dibebankan pada KPU dan Bawaslu. Namun, harus menjadi tanggung jawab semua pihak," ungkapnya di Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu, 10 Oktober 2020. 

Abhan pun menegaskan, apabila ada jajarannya yang tidak netral diminta untuk menyampaikannya ke Bawaslu untuk dilakukan pembinaan. 

"Tetap harus bertindak adil di saat pandemi Covid-19," jelasnya.

Selain itu, kata dia, baik paslon, tim kampanye serta Parpol harus patuh terhadap aturan main, termasuk patuh terhadap protokol kesehatan dalam kampanye pilkada. 

"Contohnya dalam pelaksanaan kegiatan tatap muka yang jumlah kehadirannya dibatasi hanya 50 orang," ujarnya dilansir dari Antara. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Targetkan 70 Persen Pemiih

Ketua Bawaslu juga mengingatkan agar para peserta dalam pilkada ini, menaati aturan lainnya seperti tidak melakukan pelanggaran politik uang, kampanye hoaks, isu SARA, serta netralitas ASN.

Dia pun menyatakan, dalam Pilkada tahun ini KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih di atas 70 persen.

"Ini komitmen penting dari masyarakat untuk menggunakan hak pilih, serta tetap mematuhi aturan yang berlaku. Jangan datang ke TPS karena politik uang. Hak pilih adalah hak istimewa. Sehingga hal tersebut harus diperhatikan. Tapi sekali lagi di kondisi saat ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Abhan.Â