Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga 18 Oktober 2020.
Hal ini karena kuota KPPS untuk Pilkada Depok 2020 masih kurang 25 persen.
Baca Juga
"Perpanjangan waktu pendaftaran karena masih kekurangan. Saat ini, yang masuk baru 75 persen," ujar Ketua KPUD Depok, Nana Sobharna, Sabtu (17/10/2020).
Advertisement
Namun, ia menekankan bahwa petugas KPPS wajib mengedepankan netralitas tanpa berpihak ke salah satu pasang calon. Hal ini, karena untuk mewujudkan pilkada yang bersih.
Sementara, Anggota KPU Depok, Mahadi menambahkan kuota yang dibutuhkan untuk petugas KPPS sebanyak 28.135 orang, untuk di tempatkan di 4.015 TPS yang tersebar di Kota Depok.
"Tahap pertama dari tanggal 7 sampai 13 Oktober, dan pendaftaran diperpanjang dimulai dari tanggal 14 sampai 18 Oktober," tutup Mahadi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Anggota KPPS
Proses rekrutmen ini mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 547/PP.04.2-Pu/3276/KPU-Kot/IX/2020. Tentang Seleksi Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.
Terdapat sederet kualifikasi yang harus dipenuhi bagi calon pelamar anggota KPPS. Salah satunya rentang usia calon anggota KPPS ditentukan antara 20 hingga 50 tahun.
Nantinya anggota KPPS akan mendapat honor sebesar Rp 600 ribu untuk ketua dan Rp 550 ribu untuk anggota, serta petugas keamanan Rp 500 ribu.
Advertisement