Sukses

Didiskualifikasi di Pilkada Ogan Ilir, Ilyas-Endang Ajukan Gugatan ke MA

Calon bupati dan wakil bupati Ilyas dan Endang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) setelah didiskualifikasi oleh KPUD Ogan Ilir.

Liputan6.com, Jakarta Calon bupati dan wakil bupati Ilyas dan Endang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) setelah didiskualifikasi oleh KPUD Ogan Ilir.

"Kami menempuh langkah hukum dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Agung. Sebab, Ilyas merasa diberlakukan tidak adil, baik oleh KPUD maupun Bawaslu Ogan Ilir," tulis Ilyas dalam siaran persnya, Sabtu (17/10/2020).

Selain itu, Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir ini, meminta pendukungnya tidak terprovokasi dan tetap berikhtiar untuk dapat kembali berkontestasi.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk tenang dan jangan terprovokasi. Terus berikhtiar memperjuangkan keadilan, rapatkan barisan dan berdoa semoga Allah Swt," harap dia.

Terkait kasus ini, Pengamat hukum Chrisman Damanik, menilai keputusan diskualifikasi oleh KPUD Ogan Ilir terkesan dipaksakan.

"Ini keputusan (KPUD Ogan Olir) yang ngawur, dipaksakan,” tulis Chrisman dalam siaran pesan tertulis diterima, Sabtu (17/10/2020)

Chrisman menambahkan, Ilyas dan Endang sudah mengklarifikasi dugaan pelanggaran secara komprehensif. Sehingga, KPUD seharusnya tidak sampai harus mendiskualifikasi mereka.

"Kalau didiskualifikasi maka hanya akan ada satu pasang calon. Ini bukan hal yang baik bagi demokrasi," saran Chrisman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Laporkan ke DKPP

Chrisman pun mendorong tim kuasa hukum Paslon Ilyas-Endang melaporkan Komisioner Bawaslu dan KPUD setempat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"DKPP nantinya bisa memeriksa dan mendalami kenapa KPUD mengeluarkan surat putusan diskualifikasi yang ditujukan kepada Paslon Ilyas-Endang. Hukum menciptakan keadilan, sehingga diharapkan tidak ada penyalahgunaan aturan hukum yang terjadi," Chrisman menandasi.

Ilyas dan Endang diskualidikasi usai mendapat surat keputusan dari KPUD Ogan Ilir, Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tetang pendiskualifikasian Paslon Ilyas-Endang atas kasus dugaan kampanye terselubung yang dilaporkan pesaingnya, pasangan calon Panca dan Ardani.