Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong media massa untuk terus memberikan pemahaman tentang demokrasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar Pilkada Serentak 2020 nanti hasilnya berkualitas. Selain itu juga perlu melibatkan Lembaga/Dinas yang berwenang dalam mendayagunakan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
Demikian pernyataan Menko Polhukam Moh. Mahfud MD yang dibacakan Deputi Bidang Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam, Rus Nurhadi pada acara FKK dengan tema Independensi dan Netralitas Media Massa dalam Pilkada 2020 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020).
"Media massa dalam melaksanakan fungsi dan peran melalui sajian pemberitaan harus bersifat netral dan independen, baik pemberitaan sosial, hiburan, dan yang terutama pada pemberitaan politik daerah, maupun nasional," kata Rus Nurhadi.
Advertisement
Dia mengatakan, media hendaknya tidak menjadi instrumen propaganda dari calon tertentu. Di era globalisasi, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi di mana kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratis atau tidaknya sebuah negara.
"Demikian juga Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 daerah, keterlibatan media sangatlah besar, karena perannya sebagai penyiar informasi dan isu-isu politik. Terlebih lagi dengan semakin berkembangnya dunia maya, penyebaran informasinya juga tambah meluas dan efektif," kata Rus Nurhadi.
Namun, lanjutnya, keterlibatan media ini terkadang menjadi agak menyimpang karena penggunaan media yang eksploitatif untuk kepentingan tertentu. Netralitas atau indepedensi media hilang karena dipolitisasi untuk kepentingan tertentu. Hal ini terlihat sangat jelas menjelang agenda Pilkada di periode sebelumnya.
Tugas media haruslah sesuai koridornya sebagai penyampai informasi kepada publik yang lebih mengoptimalkan fungsinya sebagai agen demokrasi. Fungsi ini memaksa media untuk tidak mengeksploitasi berita guna kepentingan tertentu.
"Media sebagai agen sosialisasi informasi bagi masyarakat dituntut untuk mengedepankan profesionalisme dan idealisme, karena tanpa itu media akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat," kata Rus Nurhadi.
Sementara, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima mengatakan KPU dan lembaga pemerintah lainnya bersama media arau pers harus bersinergi dalam menghadapi hoaks dan isu yang berkembang namun tidak sesuai fakta.
Dijelaskan, KPU sendiri selalu menginformasikan update terkait Pilkada 2020 secara intensif kepada media lewat berbagai platform agar informasi terkait data pemilihan, sosialisasi, pendidikan pemilih, hingga informasi penting lainnya mampu menjangkau target-target pemilih melalui media nasional maupun lokal yang tersebar di 9 provinsi dan 270 kab/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
"Bagi KPU, media juga berperan sebagai alat untuk meningkatkan partisipasi publik dalam demokrasi terutama dari stigma negatif pasca pandemi Covid-19 yang lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan," katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berimbang dan Proporsional
Sementara itu, Komisioner Koordib Pengawasan Isi Siaran KPI, Mimas Susanti menegaskan bahwa lembaga penyiaran mengedepankan prinsip berimbang dan proporsional selama masa kampanye.
Selain itu, tidak memihak pada salah satu pasangan calon Pilkada, turut serta menjaga kondusifitas di masa tenang, dan tidak mempengaruhi preferensi pemilih pada hari pemungutan suara.
"Lembaga penyiaran juga harus mengawal hasil pemilihan dalam proses penghitungan suara manual berjenjang dan menjadi instrument resolusi konflik pasca pemilihan," tandasnya.
Advertisement