Liputan6.com, Jakarta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan kepada calon wali kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution. Materi yang dilaporkan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangani tadi malam dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, Sabtu (24/10).
Sebelumnya, seorang warga Kota Medan, Hasan Basri Sinaga melaporkan Akhyar ke Bawaslu pada 17 Oktober 2020. Dia menilai Akhyar Nasution telah melakukan tindak pidana Pemilu karena melakukan kampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak-anak. Laporan itu terkait kunjungannya ke Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan pada 14 Oktober 2020. Foto dari kegiatan itu diunggah ke media sosial.
Advertisement
Akhyar membantah kampanye di sana. Dia mengatakan kehadirannya di rumah tahfiz itu atas ajakan warga yang bertemu dengannya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ada Pelanggaran
Laporan Hasan Basri yang diregistrasi dengan nomor: 01/REG/LP/PW/Kota/02.01/X/2020 itu telah diproses Gakkumdu dengan meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor.
"Kedua pihak sudah kita klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," sebut Payung.
Pilkada Kota Medan dijadwalkan digelar 9 Desember mendatang. Dua pasang calon telah ditetapkan KPU Kota Medan, yakni pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, dan pasangan nomor urut 2, M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman. Akhyar sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota/Plt Wali Kota Medan, sedangkan Bobby dikenal sebagai menantu Presiden Joko Widodo.
Reporter : Yan Muhardiansyah
Sumber: Merdeka
Advertisement