Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui media sosial menjadi tren tertinggi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
"Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, saat webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020", Selasa, 27 Oktober 2020.Â
Menurut Bawaslu saat ini tercatat 790 temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 64 laporan dari masyarakat. Sehingga total menjadi 854 pelanggaran.
Advertisement
Dari jumlah tersebut, lanjut Abhan, 767 kasus ditindaklanjuti rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan 87 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
"Tren pelanggaran tertingginya ASN memberikan dukungan melalui medsos, yakni sebanyak 319 kasus. Lainnya seperti ASN menghadiri atau mengikuti acara silaturahim, ASN mempromosikan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya," ujarnya dilansir Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Netralitas ASN Secara Prinsip Tidak Memihak
Abhan juga menjelaskan, bahwa netralitas ASN secara prinsip adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan apapun.
Dia mengakui persoalan netralitas ASN biasanya dihadapi daerah yang memiliki calon petahana pada pilkada karena mereka punya akses di jajaran birokrasi daerah-nya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ASN yang mengaku sulit menjalankan netralitas pasti orang yang memiliki jabatan.
"Kalau orang yang tidak punya jabatan tidak akan demikian, tidak akan sulit melaksanakan netralitas ASN," ucap-nya menegaskan.
Advertisement