Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan banyak kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang masih "gagal paham" atau salah paradigma dalam memahami netralitas ASN.
Selain itu, banyak juga kalangan ASN yang selalu berdalih bahwa posisi ASN dilematis dalam menjaga netralitas pada ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan umum(Pemilu), maupun pemilihan presiden (Pilpres).
"Padahal aturannya tidak seperti itu. Karena perundang-undangan sudah jelas mengatur posisi ASN dalam menjaga netralitasnya pada ajang pesta demokrasi tanpa tidak mengurangi hak pilihnya," kata dia saat webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020", Selasa, 27 Oktober 2020.
Advertisement
Menurutnya, potensi gangguan netralitas ASN sebenarnya justru terletak pada individu-individu, bukan secara kelembagaan.
"Kami yakin Korpri masih netral. Tapi bagaimana dengan individu-individu ASN?," ujarnya dilansir Antara.
Dan apabila melihat netralitas ASN dilihat dari konstruksi UU, ASN ditempatkan sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa, dan sebagai pembawa identitas negara yang melekat pada dirinya.
"ASN bukanlah aparatur sipil pemerintah, tapi negara. Makanya, harus tegak lurus. Siapapun presidennya, gubernurnya, bupati wali kotanya, kepala desanya, ASN harus tegak lurus dengan perannya karena ASN adalah milik semua," jelas Tjahjo Kumolo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Sepakat Hak Pilih ASN Dicabut
Namun, Tjahjo mengatakan ASN masih memiliki kesempatan untuk mengartikulasikan hak pilihnya dalam ruang tertutup, yakni bilik suara.
"Makanya, saya kurang sepakat hak pilih ASN dicabut. Karena dalam negara hukum yang matang, supremasi sipil hak pilih betul-betul dapat diwadahi," katanya.
Advertisement