Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan tempat pemungutan suara keliling dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020. TPS keliling ini guna memfasilitasi pemilih yang tidak dapat atau kesulitan mendatangi TPS di daerah setempat.
"TPS keliling itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pilkada yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2020," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Kamis (5/11/2020).
Oleh karena itu, menurut dia, nantinya Bawaslu Bantul akan menghitung terlebih dahulu berapa kebutuhan TPS keliling untuk melayani pemilih misalnya dari pasien yang dirawat di rumah sakit daerah untuk menentukan hak pilihnya memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul.
Advertisement
"Misalnya di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul, ketika ada 200 pasien kita perlu butuh berapa TPS keliling, kalau misalnya satu TPS mampu melayani 10 sampai 15 orang, paling tidak kita siapkan sejumlah 20 TPS dari desa setempat," katanya seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, secara teknis nantinya TPS keliling itu memberdayakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) desa setempat yang langsung dibagi beberapa TPS di bangsal rumah sakit tersebut, begitu juga kemungkinan penyiapan TPS keliling di wilayah lain.
"Jadi dimungkinkan jumlah TPS bertambah dengan adanya pindah pemilih itu, dan sesuai Peraturan KPU mereka (pemilih pindah) dilayani setelah pukul 12.00 WIB, juga pemilih yang di rumah sakit dilayani dengan TPS keliling setelah pukul 12.00 WIB, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
TPS Khusus Pasien COVID-19
Sedangkan untuk TPS yang khusus pasien COVID-19, KPU masih menanti peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara dari KPU RI.
"Kalau TPS khusus belum kita siapkan karena regulasi tidak ada, jadi kemungkinan yang ada hanya TPS untuk warga binaan rumah tahanan negara (rutan), karena itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2020," katanya.
Akan tetapi, kata dia, terkait dengan protokol kesehatan COVID-19, yang dipersiapkan KPU adalah alat pelindung diri (APD) di TPS, termasuk upaya persiapan juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, misalnya rapat koordinasi (rakor) peserta maksimal 50 orang, juga durasi waktunya dibatasi.
"Kalau untuk teknis pemungutan dan penghitungan suara pada saat hari H soal COVID-19 kita masih menanti juknis lebih lanjut dari KPU RI. Tapi intinya kita siapkan APD bagi KPPS termasuk sarung tangan sekali pakai untuk pemilih," katanya.
Advertisement